Select Page

Ditetapkan pada 11 Juli 2024 dan diundangkan pada 26 Juli 2024, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. SNP Perguruan Tinggi sebelumnya adalah tahun 2017. Lantas, apa yang baru?

Jumlah standar

Jumlah standar antara SNP Perguruan Tinggi 2017 dan SNP Perguruan Tinggi 2014, masih sama, yaitu: standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan perpustakaan.

Hanya saja pasa SNP PT 2024, ada komponen tambahan yaitu: inovasi, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembagunan literasi masyarakat.

Perbedaan berdasarkan nomenklatur perguruan tinggi

Dalam SNP PT 2024, ada pemisahan standar antara perguruan tinggi Universitas, Intitut/Sekolah Tinggi/Politeknik, dan Akademi/Akademi Komunitas.

Pada bagian gedung, luas minimal untuk universitas adalah 1000 meter persegi, sedangkan untuk institut/sekolah tinggi/politeknik 750 meter persegi, dan untuk akademi luas minimal adalah 500 meter persegi.

Pada bagian jam layanan, waktu pelayanan per minggu pada universitas adalah 48 jam, dan 45 jam untuk institut/sekolah tinggi/politeknik, sedangkan untuk akademi/akademi komunitas adalah 42 jam.


Pada bagian jumlah tenaga perpustakaan, pada perpustakaan universitas harus memiliki 1 (satu) orang pustakawan untuk setiap 750 pemustaka, dan setiap 1.500 pemustaka diperlukan 1 (satu) orang tenaga teknis perpustakaan.

Untuk institut/sekolah tinggi/politeknik perpustakaan harus memiliki 1 (satu) orang pustakawan untuk setiap 600 pemustaka, setiap 1.200 pemustaka diperlukan 1 orang
tenaga teknis perpustakaan

Sedangkan untuk akademi, perpustakaan harus memiliki 1 orang pustakawan untuk setiap 450 pemustaka, setiap 900 pemustaka diperlukan 1 orang tenaga teknis perpustakaan.